TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tak ada lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Setiap produk minyak goreng wajib dibungkus kemasan bermerek dan dilengkapi komposisi kandungannya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menjamin kualitas produk. Minyak goreng curah dinilai tak higienis. Produk itu di pasar tradisional dengan menggunakan gayung khusus. Minyak goreng curah yang dipasarkan juga ditengarai berupa minyak bekas yang telah dipakai berulang kali.
“Kadang ditempatkan di wadah berwarna hitam agar terlihat bening,” ujarnya, di Jakarta, Ahad 6 Oktober 2019 . Tak ada kemasan yang mencantumkan merek, produsen, hingga komposisi produk tersebut.
Pemerintah telah berencana menyetop peredaran minyak curah sejak 2011 dengan mewajibkan minyak berkemasan. Implementasinya sempat diperkirakan baru bisa terlaksana pada 2014 lantaran butuh persiapan fasilitas pengemasan. Namun hingga kemudian, targetnya dimundurkan menjadi 1 April 2017, kebijakan ini belum juga terlaksana. Pengusaha kembali meminta waktu. Terakhir, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun hingga 2019 berakhir.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga menyatakan saat ini pengusaha sudah sepenuhnya siap. Perusahaan akan menghentikan suplai minyak curah dan mengemas semua produk yang dihasilkan.
Sahat mengatakan pengusaha selama ini kesulitan mendatangkan mesin pengemas. "Salah satunya karena harga mesin yang mahal," ujarnya. Harga satu unit mesin pengemas berkisar antara Rp 450-800 juta per unit. Di sisi lain, pengusaha harus menekan biaya produksi agar harga jual minyak goreng curah tak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Rp 11 ribu per liter.